Kec. Harjamukti (08/08) – Camat Harjamukti Melantik RW. 05 dan RW. 19 Kelurahan Larangan, Masa Bakti 2019 – 2022. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan pelantikan RW se-Kecamatan Harjamukti menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan. Bertempat di Aula Kelurahan Larangan, pada kamis 08 Agustus 2019, RW. 05 dan RW. 19 sudah resmi dilantik.
Berdasarkan Surat Keputusan Camat Harjamukti tentang Pengesahan dan Pelantikan Pengurus RW Kelurahan Larangan, memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat, disertai penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian pengurus RW Kelurahan Larangan Periode 2016-2019 atas nama :
- Agus Muyadiana sebagai Ketua RW.05 Bina Asih
- Muhammad Nurfazri sebagai Sekretaris RW.05 Bina Asih
- Mutnaengsih sebagai Bendahara RW.05 Bina Asih
- H. Sukat sebagai Ketua RW.19 Larangan Timur
- R. Rumandung sebagai Sekretaris RW.19 Larangan Timur
- Drs. Rahmat Mulyanto, SH sebagai Bendahara RW.19 Larangan Timur
mengesahkan Pengangkatan pengurus-pengurus RW Kelurahan Larangan periode 2019-2022 atas nama :
- Agus Muyadiana sebagai Ketua RW.05 Bina Asih
- Muhammad Nurfazri sebagai Sekretaris RW.05 Bina Asih
- Mutnaengsih sebagai Bendahara RW.05 Bina Asih
- H. Sukat sebagai Ketua RW.19 Larangan Timur
- R. Rumandung sebagai Sekretaris RW.19 Larangan Timur
- Drs. Rahmat Mulyanto, SH sebagai Bendahara RW.19 Larangan Timur
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua RW se-Kelurahan Larangan, pegawai Kelurahan dan Kecamatan Harjamukti. Camat Harjamukti Drs. Agus Suherman, SH, MH membina, melantik dan menetapkan pengurus RW yang baru dan berpesan bahwa dengan adanya pengurus RW yang baru ini, semoga menjadi semakin maju. “Kami berharap dengan pergantian RW ini menjadikan lebih baik, Kelompok Masyarakat Anti Narkoba dan Komunitas Peduli Sungai tolong diikut sertakan dalam kegiatan-kegiatan yang ada di RW.
Kelompok Masyarakat Anti Narkoba dibentuk untuk menangani pencegahan dilingkungan RW terlebih dahulu sedangkan Komunitas Peduli Sungai dibentuk untuk menangani permasalahan mengenai sampah atau pencemaran sungai yang terjadi. Kami juga memiliki Aplikasi Sedulur Mobile RW, tolong RW yang baru untuk belajar menggunakannya dan ini demi kemudahan serta kecepatan pelayanan masyarakat” ujarnya.
Kedepannya juga untuk masa bakti RT RW akan diperpanjang. “Perubahan masa bakti RT RW yang tadinya 3 tahun sekali akan diubah menjadi 5 tahun, tetapi masih proses penggodokan oleh Pemda” lanjutnya.