Sosialisasi Sarana dan Prasarana Utilitas oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Cirebon

Penjelasan dari Kasi Penyediaan dan Penataan Rumah DPRKP

Penjelasan dari Kasi Penyediaan dan Penataan Rumah DPRKP

Kec. Harjamukti (19/12) – Sosialisasi Sarana dan Prasarana Utilitas oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Cirebon. Sosialisasi kali ini diberikan bagi seluruh RW di Kecamatan Harjamukti. Kegiatan sosialisasi telah di gelar 4 Kecamatan lain, Harjamukti menjadi Kecamatan terakhir yang menerima sosialisasi.

Dalam sosialisasi dijelaskan secara terperinci apa itu sarana dan prasarana utilitas. Seperti yang disampaikan oleh Dwi Deswita selaku konsultan dari DPRKP bahwa PSU atau Prasarana, Sarana dan Utilitas memiliki artian tersendiri. Menurut UU no. 1 Tahun 2011 bahwa prasaran itu kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian. Sarana, fasilitas dalam lingkungan hunian, sedangkan utilitas kelengkapan penunjang lingkungan hunian.

Tidak hanya diberikan penjelasan mengenai PSU tetapi setiap RW diwajibkan untuk mengisi form agar data tentang PSU di Kota Cirebon lengkap. “Ketika form yang diisi oleh RW benar sesuai fakta dilapangan, maka kedepannya akan terpetakan mana saja RW dengan kondisi PSU yang kurang baik” ujar Dwi.

Form yang diberikan berisi kebutuhan data mengenai PSU. Dari sisi prasarana dibutuhkan data jaringan jalan, jaringan saluran air limbah dan air hujan serta empat pembuangan sampah. Dalam data sarana dibutuhkan informasi sarana perbelanjaan, pelayanan umum/pemerintahan, pendidikan, kesehatan, olahraga, pemakaman, RTH dan parkir. Sedangkan dari sisi utilitas, air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, kebakaran, dan PJU.

Sosialisasi Sarana dan Prasarana Utilitas oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Cirebon

Sosialisasi Sarana dan Prasarana Utilitas oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Cirebon