Dalam Rangkaian kegiatan Bhakti Sosial, jajaran Dharma Wanita Persatuan Unit Dinas Pendidikan Kota Cirebon melakukan kegiatan verifikasi peserta Isbat pernikahan di Kantor Kelurahan Argasunya Jum’at (18 / 05 / 2018 ).
Dalam sambutannya Lurah Argasunya Dudung A.Barry S.Sos , Kesadaran masyarakat untuk meresmikan pernikahan mengikuti aturan negara masih kurang. Masyarakat masih memiliki pemikiran yang penting nikah depan kiai atau ustadz,
Saat ini ada 43 pasangan peserta yang hadir, yang sudah terdaftar masing-masing warga Rw 7 Sumurwuni dan RW 8 Kopi Luhur yang belum memiliki buku nikah untuk verifikasi, persoalan ini karena masih banyak masyarakat yang belum paham penting nya dari sebuah akte Nikah, yang sebagaimana dijelaskan dalam Undang Undang Dasar 1945 bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi segenap masyarakat termasuk memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum.yang dimaksud dengan kepastian hukum disini adalah, masyarakat harus memiliki hak hak yang sama dan pemahaman yang sama tentang arti ketentuan hukum itu sendiri,” jelasnya
Lurah menghimbau kepada masyarakat yang berada di Wilayah Kelurahan Argasunya , kepada masyarakat yang sudah menikah namun belum terdaftar dipengadilan agar segera melapor ke Kelurahan, akta nikah bukan hanya sebuah buku, namun juga memiliki arti akan pentingnya kelengkapan data untuk pengurusan KTP, KK dan Akte lahir kelak jika memiliki anak,” pungkasnya
Ketua Dharma Wanita Persatuan Unit Dinas Pendidikan Kota Cirebon Ny.Niar Jaja Sulaeman. Didampingi oleh Ny.Yayah.H. Ny.Hj Sumiati. Ny.Hj Euis dan Ny.Ida .J sebagai penyelenggara kegiatan tersebut berharap bisa sukses dan bila dimungkinkan akan diadakan setiap tahunnya, namun yang perlu diperhatikan kegiatan ini adalah suatu bentuk bakti sosial, kerja sama Disdukcapil, Pengadilan Agama , yang semuanya tidak dipungut biaya.ungkapnya.