Kec.Harjamukti ( 6/10) – Anak merupakan generasi penerus dan potensi suatu bangsa, oleh karena itu perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan oleh orangtua, keluarga, Negara dan Pemerintah untuk mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak.
Praktik implementasi RW layak anak, di Kec Harjamukti saat ini baru dilaksanakan pada Kelurahan Kecapi di RW 10 Gumelar Asih dan Kelurahan Harjamukti RW 06 P.Grenjeng. Pemerintah Kec Harjamukti akan melaksanakan lomba RW Layak Anak di 5 Kelurahan, diharapkan langkah ini untuk memulai dalam membentuk lingkungan layak anak. RW layak anak secara tidak langsung akan menjadi sarana pendidikan, karena semua fasilitas dan SDM di lingkungan tersebut akan menjadi contoh dan referensi yang baik bagi tumbuh kembang anak. Anak-anak yang tumbuh dari lingkungan RW Layak Anak diharapkan menjadi Sumber Daya Manusia yang baik dan berkualitas.
Sabtu ( 29/9-18) Lurah Kecapi Mimin Mintarsih S.Sos bersama Ketua TP PKK Kelurahan Kecapi Nana Rochana dan anggota PKK se-Kelurahan Kecapi , melakukan pembinaan ke RW 06 Kelud Asih , yang akan dijadikan lokasi RW Layak anak untuk mewakili Kelurahan Kecapi dalam lomba yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Harjamukti pada bulan November mendatang .
Lurah Kecapi Mimin Mintarsih S.Sos dalam sambutannya menyampaikan “ RW Ramah Anak adalah pembangunan yang berbasis dari RW, yang menyatukan komitmen dan sumberdaya lokal, masyarakat dan dunia usaha yang berada di lingkungan setempat, dalam rangka menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
Untuk mendukung terbangunnya Kampung Ramah Anak, dibentuklah Tim Gugus Tugas RW Layak Anak RW 06 Kelud Asih (melingkupi 5 Klaster hak anak: Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster Lingkungan dan Pengasuhan Alternatif, Klaster Kesehatan Dasar Dan Kesejahteraan, Klaster Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang, dan Klaster Perlindungan Khusus). Selain itu untuk menunjang terlaksananya program-program RW Layak Anak RW 06 Kelud Asih dibentuk Forum Anak Kampung RW Layak Anak RW 06 Kelud Asih (melingkupi Komisi Perlindungan, Komisi Pendidikan, Komisi Kesehatan, Komisi Partisipasi, Komisi Jaringan) dibawah pembinaan langsung Lurah Kecapi” ujarnya .