Kec. Harjamukti (07/12) – Pegadaian Gelar Edukasi Pemanfaatan Aset Sertifikat Untuk Pengembangan Usaha Mikro. Pegadaian melakukan sosialisasi terkait gadai sertifikat tanah, berlanjut dari Prona atau program nasional yang sudah dijalankan pemerintah. Pemerintah pusat telah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah berbentuk SHM (Sertifikat Hak Milik), oleh karena itu pemerintah membuat prona, program nasional.
Edukasi yang digelar oleh Pegadaian dilaksanakan pada sabtu pagi hingga selesai. Masyarakat yang diundang untuk menghadiri dari kalangan ibu-ibu PKK se-Kecamatan Harjamukti. Tidak hanya itu, pegawai se-Kecamatan Harjamukti pun dihadirkan guna memperoleh informasi dari pegadaian.
Plt. Camat Harjamukti, Ma’mun, SE membuka kegiatan secara langsung, ia menyampaikan agar masyarakat yang hadir lebih fokus memperhatikan penjelasan dari pegadaian. “Ibu-ibu yang hadir, tolong diperhatikan penjelasan dari Pak Firman dan juga Pak Trianto” ujarnya.
Dilanjutkan oleh Pihak pegadaian, Firmansyah selaku Asisten Manager dan juga Trianto selaku Asisten Manager. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa pegadaian sedang memproses inovasi baru, yaitu gadai dengan Sertifikat Hak Milik. “Kini, ibu-ibu yang telah mengikuti prona atau program nasional dari pemerintah berupa pembuatan Sertifikat Hak Milik, bisa menggunakan SHM untuk digadai di Pegadaian” jelasnya.