PERSYARATAN KARTU KELUARGA

Untuk Kartu Keluarga (KK) yang hilang

Menyerahkan formulir (F-1.16) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah

Untuk pemisahan Kartu Keluarga (KK)

Menyerahkan formulir (F-1.16) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :

  1. KK lama yang asli
  2. KTP lama yang asli
  3. Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah

Untuk Kartu Keluarga (KK) perubahan

Menyerahkan formulir (F-1.16) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :

  1. Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah
  2. Foto Copy Akta Nikah
  3. KTP Asli
  4. KK Asli yang lama

Untuk Kartu Keluarga (KK) pindah datang

Menyerahkan formulir (F-1.16) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri

  1. Fotocopy akta kelahiran
  2. Fotocopy akta nikah/buku nikah
  3. Surat Pindah dan daerah asal; (untuk antar kecamatan dan kelurahan dalam satu kota)
  4. Pengesahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon bagi yang pindah dan luar Kota Cirebon

Untuk Kartu Keluarga (KK) rusak

Menyerahkan formulir (F-1.16) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :

  1. Surat pernyataan penyebab kerusakan
  2. Kartu Keluarga (KK) lama yang rusak