PERSYARATAN KARTU KELUARGA
Untuk Kartu Keluarga (KK) yang hilang
Menyerahkan formulir (F-1.16) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah
Untuk pemisahan Kartu Keluarga (KK)
Menyerahkan formulir (F-1.16) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :
- KK lama yang asli
- KTP lama yang asli
- Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah
Untuk Kartu Keluarga (KK) perubahan
Menyerahkan formulir (F-1.16) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :
- Foto Copy Akta Kelahiran/Ijazah
- Foto Copy Akta Nikah
- KTP Asli
- KK Asli yang lama
Untuk Kartu Keluarga (KK) pindah datang
Menyerahkan formulir (F-1.16) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy akta nikah/buku nikah
- Surat Pindah dan daerah asal; (untuk antar kecamatan dan kelurahan dalam satu kota)
- Pengesahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon bagi yang pindah dan luar Kota Cirebon
Untuk Kartu Keluarga (KK) rusak
Menyerahkan formulir (F-1.16) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :
- Surat pernyataan penyebab kerusakan
- Kartu Keluarga (KK) lama yang rusak