PERSYARATAN E-KTP

Untuk KTP yang hilang

Menyerahkan formulir (F-1.07) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :

  1. Surat Kehilangan dan Kepolisian;
  2. Fotocopy KK.

Untuk KTP bagi pemilik baru berdasarkan usia (17 tahun)

Menyerahkan formulir (F-1.07) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :

  1. Fotocopy KK;

Untuk KTP bagi pemilik baru karena telah menikah

Menyerahkan formulir (F-1.07) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :

  1. Melaksanakan perubahan status di kartu keluarga;
  2. Fotocopy KK;

Untuk KTP pindah datang

Menyerahkan formulir (F-1.07) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) baru