PERSYARATAN E-KTP
Untuk KTP yang hilang
Menyerahkan formulir (F-1.07) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :
- Surat Kehilangan dan Kepolisian;
- Fotocopy KK.
Untuk KTP bagi pemilik baru berdasarkan usia (17 tahun)
Menyerahkan formulir (F-1.07) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :
- Fotocopy KK;
Untuk KTP bagi pemilik baru karena telah menikah
Menyerahkan formulir (F-1.07) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :
- Melaksanakan perubahan status di kartu keluarga;
- Fotocopy KK;
Untuk KTP pindah datang
Menyerahkan formulir (F-1.07) yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon, serta tanda tangan Lurah Pejabat kelurahan yang berwenang dengan dilampiri :
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) baru