PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

  1. Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon di atas meterai yang diketahui oleh RT/RW setempat.
  2. Surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang.
  3. Fotocopy KK.
  4. Fotocopy KTP.