Skip to content
PERSYARATAN SURAT PINDAH DATANG
Untuk Pindah Datang Antar Kecamatan
- Surat Pindah dari kecamatan asal (F1.08) ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang.
- Formulir permohonan KK baru.
Untuk Pindah Datang Antar Kota
- Surat Pindah dari daerah asal ditandatangani oleh RT/ RW dan pejabat kelurahan yang berwenang;
- Formulir Permohonan Pindah Datang dari kelurahanyang sudah ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang;
- Formulir F-1.01 yang sudah ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang