PERSYARATAN SURAT PINDAH DATANG

Untuk Pindah Datang Antar Kecamatan

  1. Surat Pindah dari kecamatan asal (F1.08) ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang.
  2. Formulir permohonan KK baru.

Untuk Pindah Datang Antar Kota

  1. Surat Pindah dari daerah asal ditandatangani oleh RT/ RW dan pejabat kelurahan yang berwenang;
  2. Formulir Permohonan Pindah Datang dari kelurahanyang sudah ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang;
  3. Formulir F-1.01 yang sudah ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang