PERSYARATAN SURAT PINDAH
Untuk Pindah Antar Kelurahan
- Surat Pindah dari kelurahan (F1.08) ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang.
- Kartu Keluarga (KK) asli lama.
- KTP asli lama.
Untuk Pindah Antar Kecamatan
- Surat Pindah dari kelurahan (F1.08) ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang.
- Kartu Keluarga (KK) asli lama. (untuk ditarik di kecamatan)
- KTP asli lama. (untuk ditarik di kecamatan)
Untuk Pindah Antar Kota
- Surat Pindah dari kelurahan (F1.08) ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang.
- Kartu Keluarga (KK) asli lama. (untuk ditarik di kecamatan)
- KTP asli lama. (untuk ditarik di kecamatan)