PERSYARATAN SURAT PINDAH

Untuk Pindah Antar Kelurahan

  1. Surat Pindah dari kelurahan (F1.08) ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli lama.
  3. KTP asli lama.

Untuk Pindah Antar Kecamatan

  1. Surat Pindah dari kelurahan (F1.08) ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli lama. (untuk ditarik di kecamatan)
  3. KTP asli lama. (untuk ditarik di kecamatan)

Untuk Pindah Antar Kota

  1. Surat Pindah dari kelurahan (F1.08) ditandatangani oleh pejabat kelurahan yang berwenang.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli lama. (untuk ditarik di kecamatan)
  3. KTP asli lama. (untuk ditarik di kecamatan)