Kec. Harjamukti (12/09) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon sosialisasikan pendataan penduduk non permanen kota Cirebon. Dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, Eli Haryati. Didampingi oleh Sekretaris Kecamatan Kota Cirebon, Ma’mun, SE dan juga dihadiri oleh RW se-Kecamatan Harjamukti. Tidak hanya itu, dari pihak Kelurahan maupun Kecamatan Harjamukti pun hadir.
Seperti dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 54 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk di Kota Cirebon (pasal 44). Terkait peraturan itu, maka Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Disdukcapilnya sosialisasikan terkait pendataan penduduk non permanen. Terdapat 4 hal yang mengharuskan dilakukan pendataan penduduk non permanen di Kota Cirebon.
- Banyak penduduk yang tinggal di suatu wilayah namun masih memiliki KTP wilayah lain. Hal tersebut tidak sesuai asas domisili.
- Banyak penduduk yang tidak melaporkan kepindahannya di daerah asal, sehingga pada saat pindah tidak memiliki Surat Keterangan Pindah.
- Memberikan kepastian atas kepemilikan dokumen KK dan KTP-el sesuai dengan domisili atau tempat tinggal penduduk.
- Untuk mendapatkan gambaran yang konkrit mengenai keberadaan penduduk di suatu wilayah. Sehingga dapat menjadi bahan kebijakan umum tentang mobilitas dan perkembangan kependudukan. Berdasarkan ketentuan pada Permendagri 14 Tahun 2015, penduduk non permanen wajib di data.
4 hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Disdukcapil Kota Cirebon. “4 hal yang saya sampaikan itu menjadi hal sebagai dasar mengapa pendataan penduduk non permanen harus dilakukan” ujarnya.
Menurut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil bahwa dokumen yang harus disiapkan antara lain pengantar RT, RW kemudian fotokopi E-KTP, Form tinggal sementara, Surat Keterangan andon domisili. “Nanti akan ada petugas yang merekap penduduk non permanen, penduduk non permanen diharuskan mengisi formulir isian biodata penduduk non permanen” jelasnya. Setelah itu, penduduk non permanen dapat mengajukan pembuatan KIPEM di Disdukcapil Kota Cirebon dengan membawa Fotokopi KTP daerah asal dan juga Formulir isian biodata penduduk non permanen.