Verifikasi Akhir Berkas Itsbat Nikah Di Kantor Kelurahan Argasunya

Kec. Harjamukti (04/06/2018) – Salah satu program pemerintah Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon  adalah memberikan buku nikah bagi pasangan suami isteri yang telah lama menikah tetapi belum memiliki akta nikah, untuk merealisasikan program ini pemerintah Kelurahan Argasunya bekerja sama dengan KUA Kecamatan Harjamukti dan Dharma Wanita Persatuan Unit Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Lurah Argasunya Dudung A.Barry S.Sos dibantu kader Motekar se Kecamatan Harjamukti melaksanakan verifikasi akhir berkas pada hari Minggu , tanggal 3 Juni 2018  yang dilaksanakan di Kelurahan Argasunya,  ada sekitar 42 pasang suami isteri yang telah menikah tapi tidak memiliki akta nikah verifikasi berkas hari ini adalah verifikasi lanjutan dimana sebelumnya telah diverifikasi. Bagi yang dinyatakan lolos verifikasi hari ini akan ditetapkan jadwal mengikuti persidangan di Kantor Pengadilan Agama Kota Cirebon.

Menurut Lurah Argasunya Nikah menurut hukum positif yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jadi, pada dasarnya isbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam yaitu sudah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Tetapi pernikahan yang terjadi pada masa lampau ini belum atau tidak dicatatkan ke pejabat yang berwenang, dalam hal ini pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) yaitu Pegawai Pencatat Nikah.

 

Posted in BERITA, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kecamatan, Kelurahan, Kelurahan Argasunya.